Sekilas Tentang Profil Pelajar Pancasila
Merumuskan profil yang merupakan karakter dan kompetensi yang menjadi fokus sistem pendidikan nasional merupakan langkah pertama yang sangat penting dalam penyusunan strategi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, termasuk dalam perancangan kurikulum (Felicia, 2021). Dalam Undang-Undang republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pasal 3 disebutkan sebagai berikut:
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dalam upaya mewujudkan profil pelajar yang ingin dicapai, dibutuhkan penerjemahan yang lebih operasional dalam ruang lingkup lembaga pendidikan serta kontekstualisasi tantangan abad 21 yang kemudian dituangkan dalam sebuah profil yang diberi nama Profil Pelajar Pancasila.
Profil Pelajar Pancasila merupakan elaborasi tujuan pendidikan nasional yang penyusunannya mengacu pada pemikiran para pendiri bangsa dan Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara, UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 serta berbagai kebijakan yang ditetapkan pemerintah (Felicia, 2021).
Profil Pelajar Pancasila dirumuskan melalui kajian literatur dan diskusi terpumpun dengan melibatkan pakar di bidang Pancasila, relasi antar agama, kebijakan pendidikan, psikologi pendidikan dan perkembangan, serta para pemangku kepentingan pendidikan.
Berdasarkan kajian tersebut, Profil Pelajar Pancasila dirumuskan dalam satu pernyataan yang komprehensif, yaitu:
“Pelajar Indonesia merupakan pelajar sepanjang hayat yang kompeten dan memiliki karakter sesuai nilai-nilai Pancasila.”
Pernyataan ini memuat tiga kata kunci: pelajar sepanjang hayat, kompeten, dan nilai-nilai Pancasila. Hal ini menunjukkan adanya paduan antara penguatan identitas khas bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, sebagai rujukan karakter pelajar Indonesia; dengan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan sumber daya manusia Indonesia dalam konteks perkembangan abad 21.
Dari pernyataan Profil Pelajar Pancasila tersebut, enam karakter/kompetensi dirumuskan sebagai dimensi kunci.
Keenamnya saling berkaitan dan menguatkan, sehingga upaya mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang utuh membutuhkan berkembangnya keenam dimensi tersebut secara bersamaan, tidak parsial. Keenam dimensi tersebut adalah:
1) beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia,
2) berkebinekaan global,
3) bergotong-royong,
4) mandiri,
5) bernalar kritis, dan
6) kreatif.
Enam dimensi ini menunjukkan bahwa Profil Pelajar Pancasila tidak hanya fokus pada kemampuan kognitif, tetapi juga sikap dan perilaku sesuai jati diri sebagai bangsa Indonesia sekaligus warga dunia.
Keenam dimensi Profil Pelajar Pancasila harus dipahami sebagai satu kesatuan yang saling melengkapi. Dengan demikian, keterkaitan antara satu dimensi dengan dimensi lainnya akan melahirkan kemampuan yang lebih spesifik dan konkrit.